SOP Beasiswa

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PENGAJUAN BEASISWA 

UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN

TUJUAN

Menjamin kelancaran danketertiban pelaksanaan pendaftaran beasiswadi lingkungan Universitas Pasir Pengaraian sesuai dengan proses dan tujuan pembelajaran.

 

RUANG LINGKUP

Standar prosedur beasiswa berlaku mulai dari pemberitahuan dari Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian, pengajuan beasiswa dilakukan oleh mahasiswa hingga menerimaan beasiswa. Standar prosedur ini berlaku untuk semua beasiswa yang yang ada di Universitas Pasir Pengaraian. Pihak yang terkait dalam SOP ini adalah Rektor, Wakil Rektor I dan II, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.


DEFINISI

  1. Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian adalah yang bekedudukan di gedung Rektor dalam hal ini adalah kesejateraan mahasiswa.
  2. Pendaftar beasiswa adalah mahasiswa pemohon beasiswa  dengan mengisikan data sesuai dengandata aktual.
  3. Beasiswa adalah bantuan dana untuk mahasiswa guna menunjang kegiatan belajar bagi mahasiswa selama proses perkuliahan.
  4. Biodata Mahasiswa adalah biodata yang diisikan mahasiswa dengan mengisi data berupa Data Penghasilan Orang Tua, Data Keluarga,Data Pengeluaran, dan Data Kondisi Orang Tua.
  5. Validasi adalah tindakan untuk pembuktian data isian mahasiswa bahwa yang diisikan adalah benar dan sesuai dengan data aktual.
  6. Rekening   Bank  Mahasiswa   adalah  Rekening   yang  dibuat   oleh mahasiswa melalui Bank yang ditunjuk oleh penyedia Beasiswa.


RUJUKAN.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2003

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun2012

3. Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010 jo Nomor 66 Tahun 2010;

4. Keputusan Presiden RI Nomor 72/M Tahun 2010

5. Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 080/O/2002;

6. Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 074/SK/2006

 

 

GARIS BESAR PROSEDUR

A.    Pengumuman Informasi Pembukaan Pendaftaran Beasiswa

  1. Wakil rektor I mengirimkan surat pemberitahuan Beasiswa kepada Dekan Fakultas
  2. Dekan Fakultas menyampaikan informasi penerimaan Beasiswa ke Ketua Program Studi yang ada di Fakultas.
  3. Ketua Program Studi menyampaikan informasi penerimaan Beasiswa kepada mahasiswa

B.    Pendaftaran Beasiswa

  1. Mahasiwa mempersiapkan semua persyaratan yang di butuhkan dalam pendaftaran beasiswa
  2. Mengumpulkan berkas pendaftaran kepada Kabag Akademik dan Kemahasiswaan
  3. Kabag Akademik dan Kemahasiswaan merekap semua mahasiswa yang mendaftar beasiswa
  4. Berkas pendaftaran diarsip
  5. Mahasiswa telah terdaftar sebagai calon penerimabeasiswa

C.    Penerimaan Beasiswa

  1. Kabag Akademik dan Kemahasiswaaan mengirimkan secara resmi nama-nama penerima beasiswa melalui Surat Keputusan (SK) Rektor ke penyedia Beasiswa. 
  2. Jika ada pemberitahuan tentang beasiswa yang lulus, maka pihak penyedia Beasiswa akan mengirimkan daftar nama penerima ke UPP
  3. Wakil Rektor I mengupulkan mahasiswa yang dinyatakan lulus dan menerima beasiswa.
  4. Mahasiswa akan diberi pengumuman untuk pembukaan rekening bank guna pencairan dana.
  5. Beasiswa akan ditransfer  melalui  bank  yang  ditunjuk  secara bertahap