sop konseling
KODE : Pend/SOP-27/UPP
TANGGAL DIKELUARKAN : 04 OKTOBER 2017
TUJUAN
Konseling mahasiswa bertujuan membantu mahasiswa dalam mewujudkan potensi dirinya secara optimal, baik untuk kepentingan dirinya maupun tuntutan lingkungan secara konstruktif, mampu memecahkan persoalan yang dihadapi secara realistis, dan mampu mengambil keputusan mengenai berbagai pilihan secara rasional sehingga diharapkan dapat melaksanakan keputusan secara konkrit dan bertanggungjawab, maka mahasiswa perlu merumuskan rencana akademik, karir dan rencana kepada lainnya yang mendukung perannya sebagai orang dewasa.
RUANG LINGKUP
SOP konseling meliputi tata cara proses konseling mahasiswa, serta berbagai pihak yang bertanggungjawab di dalamnya.
DEFINISI
1. Bimbingan konseling mahasiswa adalah proses pemberian bantuan secara sistematis dan intensif kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan pribadi, studi dan karirnya yang dilakukan oleh konselor atau petugas bimbingan.
2. Mahasiswa adalah siswa dalam Perguruan Tinggi.
RUJUKAN.
1. SOTK Universitas Pasir Pengaraian.
2. UU No 14 tahun 2005
3. Peraturan Akademik UPP
4. Kebijakan Akademik UPP
GARIS BESAR PROSEDUR
1. Data mahasiswa yang mempunyai masalah akademik dalam 1 (angkatan) dikumpulkan dan dibuatkan berita acara oleh Subbag Akademik dan Kemahasiswaan.
2. Subbag Akademik dan Kemahasiswaan turut membantu dengan membuatkan surat undangan acara bimbingan konseling mahasiswa kepada Tim Bimbingan Konseling mahasiswa yang terdiri dari Dosen-dosen Pembimbing Akademik yang ditunjuk oleh Dekan Fakultas, Subbag Akademik dan Kemahasiswaan, serta mahasiswa yang bersangkutan.
3. Bimbingan Konseling mahasiswa dilaksanakan dengan mengadakan wawancara pada mahasiswa-mahasiswa yang bermasalah dalam kegiatan akademik yang kemudian dicatat oleh Tim Bimbingan Konseling mahasiswa.
Setelah Bimbingan Konseling mahasiswa selesai, maka Subbag Akademik dan Kemahasiswaan membuat Hasil Akhir Bimbingan Konseling mahasiswa yang selanjutnya diproses oleh Subbag Akademik dan Kemahasiswaan.